Dalam pelaksaan ibadah haji, syariat memberikan tiga pilihan cara pelaksanaan haji untuk memudahkan umat Islam seluruh dunia dalam menunaikannya. Syariat memiliki karakter dasar universal yang artinya bisa diamalkan seluruh umat manusia dari segala penjuru dunia. Di mana perbedaan jarak negara akan mempengaruhi proses ibadah haji karena dalam haji terdapat miqot makani (batas tempat).
IFRAD (Tanpa Dam)
Untuk memahami praktek haji, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa ibadah haji yang murni adalah IFRAD yang secara bahasa artinya “menyendirikan.” Yaitu melaksanakan ibadah haji tanpa mencampur dengan ibadah umroh. Di sini harus dipahami bahwa haji dan umroh adalah dua ibadah yang berbeda dan tidak terkait satu sama lain.
Seharusnya, ibadah haji itu dilakukan memang secara ifrad, yaitu orang berniat haji kemudian ketika sampai Makah dan melewati miqat atau memasuki tanah haram harus berihram haji. Secara teori, praktik ini sangat simpel dan mudah. Namun pada praktiknya, hanya orang Saudi dan sekitar makah yang bisa melakukan Ifrad. Di mana, orang Saudi dan sekitar Makah, biasa datang pada tanggal 7 Zulhijah (atau H-2) seraya berihram haji kemudian melakukan tawaf qudum, tarwiyah di Mina, Wukuf dan seterusnya sampai Ifadah dan tahalul. Setelah itu, mereka bisa pulang atau juga bisa melaksanakan ibadah umroh. Karena Ifrad ini adalah praktik haji murni, maka tidak dikenai DAM atau denda menyembelih kambing (sekitar 500 SR).
Praktik ini akan menjadi sulit jika dilakukan oleh jamaah haji Indonesia. Karena jamaah haji Indonesia biasa memasuki Makah jauh hari sebelum pelaksanaan haji. Untuk jamaah gelombang 1 biasanya H-20 sudah memasuki makah, untuk gelombang 2 sekitar H-7. Sementara orang yang memasuki Makah dengan niat haji, haruslah berihram. Kalau jamaah haji Indonesia memasuki Makah dengan berihram haji, maka mereka akan terbebani harus menjaga ihram sekitar setengah sampai satu bulan. Maka dari itu, jamaah haji Indonesia akan sulit jika harus menunaikan haji dengan Ifrad.
TAMATU (Membayar Dam)
Sebagai solusi, syariat memberikan pilihan Tamatu. Yaitu, orang berniat haji, tetapi memasuki Makah dengan ihram umroh. Atau biasa di katakan: haji Tamatu adalah haji yang mendahulukan umroh baru setelah itu melaksanakan haji. Hemat saya, definisi ini kurang tepat, karena sebenarnya haji dan umroh itu bukan satu paket ibadah, dalam haji tidak ada istilah mendahulukan umroh atau haji. Haji ya haji saja, umroh ya umroh saja. Definisi yang tepat menurut saya adalah seperti di atas: Haji Tamatu adalah haji yang ketika memasuki tanah haram menggunakan ihram umroh.
Dalam Tamatu, umroh ini hanya untuk melegalkan memasuki Makah dengan ihram. Karena orang yang berniat haji ketika memasuki Makah haruslah berihram. Entah itu berihram haji atau berihram umroh. Hanya saja kalau orang berniat haji tetapi memasuki Makah menggunakan ihram umroh haruslah membayar DAM yang disebut DAM Tamatu’. Karena seharusnya orang berniat haji ketika memasuki Makah ya harus berihram haji. itulah mengapa ada DAM dalam haji Tamatu’.
Tamatu’ sendiri berarti bersenang-senang, karena orang berhaji tamatu’ bisa memasuki Makah dengan ihram umroh lalu melaksanakan umroh hingga tahalul dan bersenang-senang dalam kondisi normal tanpa harus menjaga diri dari larangan-larangan Ihram sampai pelaksaan haji.
QIRAN (Membayar Dam)
Haji Qiran adalah menjadikan haji dan umroh dalam satu ibadah atau sekali ihram untuk haji dan umroh sekaligus. Perlu diketahui bahwa haji dan umroh adalah ibadah yang wajib dilakukan sekali seumur hidup. Sehingga ada istilah haji wajib dan umroh wajib.
Nah, terkadang ada orang yang memasuki Makah tetapi hanya dalam waktu yang sebentar semisal hanya 7 hari saja. Sehingga orang tersebut akan kesulitan kalau harus mengambil miqot dua kali; miqot haji dan miqot umroh. Sementara miqot terdekat saja jaraknya 11 km. Kalau sekarang bisa cepat dengan taksi, tetapi zaman dahulu akan sangat jauh dan lama karena menggunakan kuda atau unta yang bisa memakan waktu seharian.
Orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti ini bisa mempraktikan haji Qiran, yaitu dengan sekali ihram ia bisa melaksanakan haji dan umroh dalam satu waktu. Bisa dikatakan; satu ibadah tetapi untuk dua pahala, sehingga dengan alasan inilah haji Qiran juga diwajibkan membayar DAM.
Mengingat dalam praktik umroh ini sama persis dalam tiga rukun haji sehingga memungkinkan untuk dijadikan satu rangkaian ibadah.
Rukun Umroh:
- Ihram
- Tawaf
- Sai
- Tahalul
- Tartib
Rukun Haji:
- Ihram
- Wukuf
- Tawaf
- Sai
- Tahalul
- Tartib
Wallahua’lam bishowab