Temanggung, 29 April 2025 — Dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Temanggung, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Temanggung, K.H. Nurul Yaqin, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 April 2025, bertempat di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Manfaat Sertifikasi Tanah Wakaf bagi Umat
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam sinergi antara organisasi keagamaan dan institusi pemerintah dalam menjaga legalitas aset wakaf. Melalui MoU ini, PCNU dan BPN Temanggung sepakat untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan yang telah diwakafkan oleh masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari ikhtiar menjaga amanah umat. Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari sengketa atau penyalahgunaan,” ujar K.H. Nurul Yaqin.
Kepala BPN Temanggung juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung penuh program sertifikasi tanah wakaf melalui mekanisme yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan unsur organisasi kemasyarakatan lainnya, seperti Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Langkah ini selaras dengan arahan nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf melalui kolaborasi aktif dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tanah-tanah wakaf yang tersebar di Temanggung dapat segera memiliki legalitas hukum yang kuat, demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut bagi masyarakat luas.